Monday 16 May 2011

NPWP


Anda pasti sering mendengar yang namanya NPWP. Entah itu karena dari televisi, koran, maupun dari kerabat anda yang mau ke luar negeri. Atau dari rekan anda yang sukses dalam pengembangan bisnisnya. Atau dari kawan anda yang menjadi rekanan/kontraktor proyek2 pemerintah. Ya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekarang adalah salah satu identitas yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Kartu NPWP yang ditebitkan oleh Kantor Pajak pun bagus dan sangat layak menjadi salah satu kartu yang ada di dompet Anda.

NPWP adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang nantinya dipakai untuk dapat pelayanan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti halnya kalo Anda membunyai tabungan di bank, anda mendapat nomer rekening.

Dengan memiliki NPWP, berarti anda akan dapat banyak benefit, seperti ke luar negeri gratis ga bayar fiskal. Jadi, NPWP yang anda dapat gratis dari kantor pajak itu sebenarnya senilai Rp 2.500.000 (nilai yang harus anda bayar ketika akan ke luar negeri dan tidak punya NPWP)

Enggak enak-enaknya aja dong. Dengan punya NPWP, anda wajib untuk mengisi laporan pajak. Istilahnya Surat Pemberitahuan (SPT). Kalo anda orang pribadi, maka anda cukup mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) setahun sekali. Paling lambat tanggal 31 Maret. Seperti apa SPT Tahunan PPh ini akan saya coba jelaskan dalam posting berikutnya.

Kembali ke NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit. Sembilan digit awal adalah nomor urut. tiga digit berikutnya adalah kode kantor pajak dimana anda terdaftar dan teradministrasikan. Dan, tiga digit yang terakhir adalah kode cabang. Kode cabang ini berpengaruh pada Wajib Pajak yang berkedudukan di banyak tempat. kebanyakan Wajib Pajak Badan (CV, PT, dll)

Contoh:
NPWP: 11.111.111.1-718-000
11.111.111.1 adalah nomor urut anda
718 adalah kode kantor pajak
000 adalah kode cabang.



Oke, sementara segini dulu posting saya kali ini. Semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. mas,..bukannya sekarang ada ato tidak ada NPWP tetep ga bayar fiskal mas...jd fungsi NPWP apa donk mas?

    ReplyDelete
  2. betul mas pschzeptzophrenic, mulai 2011 ke luar negeri memang tidak perlu bayar fiskal, baik itu ber-NPWP maupun tidak. Trus, apa gunanaya NPWP?
    Masih banyak lagi, antara lain, jika anda pengusaha, Anda bisa mudah minta kredit ke bank.

    Trus satu lagi, anda lebih dipercaya oleh calon mertuaa... :D

    ReplyDelete