NPWP adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang nantinya dipakai untuk dapat pelayanan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Seperti halnya kalo Anda membunyai tabungan di bank, anda mendapat nomer rekening.
Dengan memiliki NPWP, berarti anda akan dapat banyak benefit, seperti ke luar negeri gratis ga bayar fiskal. Jadi, NPWP yang anda dapat gratis dari kantor pajak itu sebenarnya senilai Rp 2.500.000 (nilai yang harus anda bayar ketika akan ke luar negeri dan tidak punya NPWP)
Enggak enak-enaknya aja dong. Dengan punya NPWP, anda wajib untuk mengisi laporan pajak. Istilahnya Surat Pemberitahuan (SPT). Kalo anda orang pribadi, maka anda cukup mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) setahun sekali. Paling lambat tanggal 31 Maret. Seperti apa SPT Tahunan PPh ini akan saya coba jelaskan dalam posting berikutnya.
Kembali ke NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit. Sembilan digit awal adalah nomor urut. tiga digit berikutnya adalah kode kantor pajak dimana anda terdaftar dan teradministrasikan. Dan, tiga digit yang terakhir adalah kode cabang. Kode cabang ini berpengaruh pada Wajib Pajak yang berkedudukan di banyak tempat. kebanyakan Wajib Pajak Badan (CV, PT, dll)
Contoh:
NPWP: 11.111.111.1-718-000
11.111.111.1 adalah nomor urut anda
718 adalah kode kantor pajak
000 adalah kode cabang.
Oke, sementara segini dulu posting saya kali ini. Semoga bermanfaat.